Kamis, 26
Juli 2012
Dasar Hukum Wanita Memakai Jilbab
Allah berfirman :
“ Hai nabi katakanlah
kepada istri-istrimu, anak-anakmu perempuan, dan istri orang-orang mu’min:
Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka tidak diganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “ ( QS. AL-AZHAB: 59 )
Makna Jilbab :
1.
Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan,
sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi ( Tafsir Al-Qurthubi 14/232)
2.
Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita,
sebagaimana yang dituturkan oleh Ibny Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri,
Said Bin Jubai, Ibrahim An-Nakhoi & Atho ‘al-khurasani
( lihat tafsir Ibnu Katsir 6/424, Al- Muhalla
3/219 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar